Bupati Malaka: Tidak Ada Larangan Kepala Daerah Gunakan SPT Mutasi ASN 

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH

 

Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dibawah kepemimpinan Bupati, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin berulangkali mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada aparat sipil negara (ASN) pasca pelantikan, April lalu.

 

Tidak ada aturan yang melarang atau membatasi wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengeluarkan SPT, Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) dalam rangka memberi jabatan pelaksana tugas (Plt) kepada ASN.

 

Bupati Simon kepada wartawan, Sabtu (4/8/21) mengatakan tidak ada aturan yang melarang atau membatasi seorang bupati atau wakil bupati untuk melakukan mutasi dengan menggunakan SPT dan SPPT atau menurunkan ASN dari suatu jabatan. Bupati atau wakil bupati bisa melakukan mutasi seorang ASN dari jabatannya sebelum enam bulan pasca pelantikan dengan beberapa alasan.

 

Menurut Bupati Malaka, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi acuan hukum dilakukan mutasi.

 

Mutasi menjadi bagian dari pembinaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan kinerja ASN yang bersangkutan juga sesuai rekomendasi Komisi ASN ketika adanya temuan ketidaknetralan dan pelanggaran Pilkada, adanya temuan pelanggaran dan kesalahan  sesuai audit kinerja dan anggaran.

 

"Tidak loyal, tidak ada prestasi kerja, lamban dan tidak disiplin bahkan sengaja menghambat program kerja sesuai visi-misi. Yah, kita bina dengan melakukan mutasi dengan cara SPT selama waktu tiga bulan. SPT bukan keputusan definitif. Ini gambaran saya," jelas Bupati Simon.

 

Memang ada larangan untuk tidak dilakukan mutasi dengan keputusan definitif selama enam bulan pasca Pilkada dan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Larangan itu diatur dalam pasal 71 ayat (2) junto (jo) pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. (R-2/ans)